TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam beleid tersebut ditetapkan penyesuaian upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
"Penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," bunyi Pasal 6 ayat 3, Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang diunduh Tempo dari laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemenaker pada Sabtu, 19 November 2022.
Baca: Pekan Depan, Pemprov Banten Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2023
Adapun inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:
a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;
b. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.
Selanjutnya: Hitungan Rumus Upah Minimum Kemnaker